Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
A.Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
B.Prinsip
Kejujuran
Kejujuran adalah kunci
keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka
panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam
dunia bisnis (Keraf;1998).
C.Prinsip
Keadilan
Secara lebih sederhana, prinsip
keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta
hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu
pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa
kurang, memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama,
dan penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan
dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D.Hormat
pada diri sendiri
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu
merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada
yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa
menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa
saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang
lain. Saling menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang
sangat positif bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup.
E.Hak
dan Kewajiban
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
F.Teori
etika lingkungan
Teori Lingkungan yang Berpusat
pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah manusia
mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada
pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini
diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang
ada pada alam itu sendiri.
G.
Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan
bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip
etika lingkungan yaitu :
- Sikap Hormat terhadap Alam
- Prinsip Tanggung Jawab
- Prinsip Solidaritas
- Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
- Prinsip “No Harm”
- Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Demokrasi
- Prinsip Integritas Moral
SUMBER:
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2016/10/13/378/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar