a. Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar
manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa
bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan
adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa
saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good
governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system
pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara
sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran
serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang
ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana,
atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk
mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan
pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan
tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap
publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai
kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik.
Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah
transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus
dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest)
sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan
pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model
pelayanan.
5. Berorientasi
pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para
actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya
keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal
pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik
laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh
pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat
diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk
dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan
tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif
dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya
sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu
yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti
bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan
tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa
mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan
kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat
atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan
publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan
oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan
pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus
memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan
pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas
dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social,
dan budaya masyarakat.
SUMBER: http://lilawatyy95.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar